🦏 Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Non Pns 2017
Monday March 6, 2017. Daftar Peserta Tunjangan Fungsional Non Pns Dan Tunjangan Kualifikasi Akademik Tahun 2015 Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional baca disini dan Kriteria akseptor derma kualifikasi akademik baca disini. Klik link berikut atau Cara Cek nya heheh, siapa tahu ada nama kawan-kawan di dalamnya.
DaftarNama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2019 Seputaran Guru. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pns Daerah Sumatera. This site uses Akismet to reduce spam. Syarat guru non pns untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Budi luhur 6 paud husnul khotimah tk. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp. Surat Permintaan Laporan TF Jan
InfomasiPenerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 selengkapnya . JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS 2017. 0 0 11 2 14 117 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS) Daerah Sumatera Barat Tahun 2017 - LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM. 0 4 83 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS
DaftarNama Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Anggaran 20172018 CEK SK PENERIMA TUNJANGAN Insentif Guru Non PNS Anggaran 2017/2018-BUKA DISINI. Adapun Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan
Kriteriaguru penerima subsidi tunjangan fungsional : Tunjangan insentif guru non pns 2017. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen thr 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru pns, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen thr pada 2020 dan 2021.
RILISDAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2016 No. Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2020 Daftar penerima Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik Daftar Penerima Tunjangan Fungsional. Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar. Daftar Penerima STF-GBPNS periode Jan-Mei 2017
Lalubagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya: Download SK Tunjangan Fungsional
Salamsantun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidikan dimana pada kesempatan baik ini akan membagikan informasi mengenai daftar penerima tunjangan fungsional atau sekarang berganti nama dengan tunjangan insentif guru non PNS pada tahun 2017 ini untuk guru non PNS, Okey bagaimana kisah selanjutnya mengenai
2prioritas dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Website/sscasn.bkn.go.id) LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ternyata memiliki prioritas untuk PPPK guru 2022. Sekiranya terdapat 2 prioritas dalam PPPK Guru 2022 . Benarkah demikian?
Halitu diperkuat dengan Presiden Jokowi yang telah menyetujui penambahan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Berikut 5 tunjangan PNS 2022: 1.Tunjangan Kinerja (Tukin) Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS. Halaman:
Hinggasaat ini, jadwal pendaftaran CPNS 2022 dibuka kapan belum disampaikan secara resmi. Sambil menunggu kapan pendaftaran serta tes CPNS 2022 - 2023 dibuka, ada sejumlah hal yang perlu diketahui, salah satunya link pendaftaran CPNS 2022. Selain daftar CPNS 2022, Anda dapat melakukan sejumlah latihan Tes CPNS 2022.
TopPDF NAMA SEKOLAHAN MASING-MASING KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 DAFTAR ISI - BERKAS NON PNS NRG BARU SEM GENAP 2014 dikompilasi oleh 123dok.com. surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi guru tahun 2014 dari Kementerian Agama
tKhXMwb. - Setiap bulan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji pokok juga berhak memperoleh enam tunjangan. Meliputi, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Kinerja atau Tukin, dan Tunjangan Umum. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemberian Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023, Tukin PNS hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen. Sebab, meskipun Kasus Covid-19 sudah terkendali namun ada faktor ketidakpastian global yang terjadi di tahun 2023. "Dan, seperti tahun 2022, Gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Lebih detail, berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya yang diperoleh setiap bulan 1. Tunjangan Suami/Istri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 persendari gaji pokok. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. 2. Tunjangan Anak Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. Ketentuan scbagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat. 3. Tunjangan Makan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp per hari, Golongan 3 dapat Rp per hari 4. Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp per bulan, lalu Rp per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp untuk Eselon IVA, sebesar Rp per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp untuk Eselon IA. 5. Tunjangan Kinerja atau Tukin Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang beiwenang rnenetapkan indeks sebesar Rp. untuk setiap nilai jabatan. Sebagai contoh, Sekretaris Utarna dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut Sekretaris Utama, x = Rp. Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak DJP nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 6. Tunjangan Umum PNS Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsinal atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp per bulan.
Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Seperti yang kita ketahui untuk tahun 2017 yang akan datang, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang akan dibuka. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Cek DISINI Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , Link dibawah ini Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Untuk lebih lengkap serta terprinci soal Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 dapat dilihat dibawah ini Cek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Gabung Gratis Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , mudah - mudahan bermanfaat serta menjadi kabar baik untuk Bapak/Ibu. Terimakasih. Salam Pendidikan. Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017
- Gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil PNS 2023 di PT TASPEN sudah bisa dicarikan mulai Juni 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani. Melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencarian gaji 13 dijadwalkan bertepatan dengan periode tahun ajaran baru 2023/2024. “Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya melalui video di YouTube Kementerian PANRB, Rabu 29/5/2023. Melalui penyaluran ini diharapkan inflasi dapat terkendali dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Bertepatan dengan disalurkannya gaji ke-13 ini, pensiunan PNS bisa segera mencari tahu soal pencairan di PT TASPEN dan cek rincinan besaran gaji yang diterima. Cara Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Dikutip dari laman resmi PT TASPEN, pembayaran gaji 13 pensiunan PNS akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Oleh karena itu, penerima dana gaji 13 pensiunan PNS tidak perlu repot-repot mengajukan dokumen persyaratan apapun untuk mencairkan dana. Kendati demikian, penerima gaji 13 penisunan PNS wajib melakukan verifikasi dan autentikasi mandiri secara online melalui aplikasi Taspen. Ini dilakukan untuk memastikan identitas penerima sudah benar dan sesuai. Dikutip dari YouTube JakOne, berikut tata cara verifikasi identitas melalui aplikasi Taspen Unduh aplikasi Taspen melalui Google Play Store atau di link ini; Buka aplikasi Taspen yang sudah terpasang di perangkat; Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi nomor Taspen Notas atau nomor pensiunan yang tercantum di Kartu Identitas Pensiun KARIP. Notas sendiri bisa dicek melalui laman dengan memasukkan Nomor Induk PNS NIP dan wilayah domisili; Klik "Otentikasi"; Sistem otomatis akan masuk ke laman pencocokan wajah. Pergi ke tempat dengan pencahayaanbaik, kemudian akukan swafoto selfie sesuai dengan instruksi sistem. Pengguna nantinya harus mengangguk dan menggelengkan kepala hingga mengedipkan mata; Jika sudah berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentifikasi bulan sudah berhasil; Klik "Lihat Hasil" untuk cek hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun. Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sri Mulyani turut menyebutkan bahwa komponen pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS sama dengan tunjangan hari raya THR. Artinya, gaji yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023. Besaran dibedakan sesuia dengan jabatan PNS yang dulu dijabat oleh pensiunan. Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Sekretaris atau dengan sebutan lain Anggota 2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/pejabat pimpinan tinggi Utama/ pejabat pimpinan tinggi Madya Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi Pratama Eselon III/pejabat administrator IV/pejabat pengawas 3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan Pendidikan SD/SMP sederajat - SMA/diploma satu sederajat - Diploma dua/diploma tiga dan sederajat - Strata 1/diploma empat/sederajat - Strata 2/strata 3/sederajat - Baca juga Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK 2023 Tips Mengelola Gaji Ke 13 PNS Agar Tidak Langsung Habis Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024 - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora
daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017